Tinjauan yuridis mengenai dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan (Studi Kasus Putusan Nomor: 175/PID. SUS/2016/PN.DMK)
T Tindak pidana persetubuhan yang dilakukan oleh terdakwa Danang Nur Pramudio yang terletak di Dukuh Jaro Desa Sukorejo, Kebupaten Demak terhadap korban Putri Hidayatus Sholekah yang masih berumur 14 tahun 8 bulan, Akibat perbuatan terdakwa, korban Putri mengalami robekan pada selaput dara sebagaimana hasil Visum Et Repertum Nomor. 445/2414/IX/2016. Permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah Apakah perbuatan terdakwa tepat dikatakan melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Bagaimana pertimbangan Hakim dalam kasus putusan No. 175/PID.SUS/ 2016/ PN.DMK. Metode penelitian yang digunakan penelitian normatif yang bersifat deskriptif analistis. Data yang digunakan adalah data Sekunder, pengumpulan data digunakan dengan studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif, penarikan kesimpulan dengan menggunakan metode deduktif. Setelah penelitian dilakukan, maka kesimpulanya, perbuatan terdakwa tepat dikatakan melanggar pasal Pasal 55 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 81 ayat (2)undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak karena telah memenuhi unsur pasal, dasar pertimbangan hakim secara yuridis dalam menjatuhakan putusan berdasarkan Dakwaan penuntut umum, keterangan saksi, keterangan terdakwa, alat bukti, sementara itu non yuridis dengan mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan meringankan terdakwa. dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan, dan denda sebesar Rp 60.000.000 (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.