Tinjauan yuridis mengenai tindak pidana penganiayaan berat dalam bentuk penyertaan yang diputus dengan Pasal 338 KUHP (Studi Kasus Putusan No. 39/Pid.8/2017/PN.Bkt)
T Tindak Pidana Penganiayaan Berat Yang Mengakibatkan Kematian merupakan perbuatan dari dua orang atau lebih Terdakwa yang melakukan suatu perbuatan, yang karena tidak bias menahan emosinya sehingga Terdakwa melakukan perbuatan dengan membacok korban yang mengakibatkan korban mengalami bahaya maut yaitu meninggal dunia. Dengan studi kasus putusan nomor: 39/Pid.B/2017/PN.Bkt.Pokok Permasalahan yang dikaji dalam penelitian 1 madalah1) Apakah perbuatan Terdakwa telah memenuhi atau tidak unsur-unsur yang terkandung dalam Pasal338 KUHP (Studi kasus putusan No. 39/Pid.8/2017/PN.Bkt) ? dan2) Bagaimana bentuk penyertaan dalam Tindak Pidana Penganiayaan Berat Yang Diputus Dengan Pasal 338 KUHP ?. Penelltian ini menggunakan jenis penelitian normative yang bersifat deskriftif analitis. Dengan studi menggunakan data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan dan data dianalisis secara kulitatif. Kesimpulannya yaitu perbuatan Terdakwa tidak memenuhi Pasal 338 KUHP dan bentuk penyertaannya Pasal 55 ayat (1) ke 1KUHP yaitu turut serta. Hasil dari penelitian ini bahwa perbuatan terdakwa seharusnya memenuhi Pasal 354 ayat (2) KUHP.