Tinjauan yuridis mengenai permohonan praperadilan atas penetapan tersangka Setya Novanto (studi kasus Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 97/PID.PRAP/2017/ Pn.Jak.Sel)
P Praperadilan merupakan hal yang baru dalam dunia peradilan Indonesia. Mahkamah Konstitusi (MK) April 2015 lalu telah mengabulkan sebagian pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan menetapkan objek praperadilan baru yaitu mengenai sah atau tidaknya penetapan tersangka. Dengan adanya perluasan wewenang lembaga praperadilan maka semakin banyak kasus yang diajukan untuk dilakukan pemeriksaan formilnya salah satunya adalah kasus korupsi e-KTP yang menyeret nama Setya Novanto. Permasalahan dalam penulisan ini adalah tentang keputusan yang diambil hakim praperadilan dalam memutus perkara yang diajukan oleh Setya Novanto sudah sesuai atau belum dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku (Studi Kasus Putusan Nomor 97/Pid.Prap/2017/PN.Jkt.Sel). Untuk menjawab permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini maka dilakukan penelitian dari beberapa sumber dan peraturan perundang-undangan terkait dan dilakukan analisis terhadap putusan Nomor 97/Pid.Prap/2017/PN.Jkt.Sel.