Merek sebagai objek jaminan fidusia ditinjau dari Undang-Undang nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis, Undang-Undang nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia dan Peraturan Perundang-Undangan tentang perbankan
H Hak Kekayaan Intelektual (HKI) khususnya merek dan dunia usaha sangat berkaitan satu sama lain karena dengan adanya HKI, konsumen harus membayar harga yang “lebih†untuk membeli produk atau jasa karena dibebani royalti yang harus dibayarkan kepada pemilik merek. Namun, keterkaitan merek dengan dunia usaha tidak hanya terbatas pada royalti saja, merek juga seharusnya dapat dimanfaatkan oleh pemiliknya sebagai barang jaminan untuk kepentingan memperoleh pinjaman sebagai modal usaha. Di luar negeri, penjaminan hak atas merek telah marak dilakukan. Namun, di Indonesia hal tersebut masih sangat jarang terjadi. Tujuan penelitian inilah Untuk membahas kedudukan Merek sebagai Hak atas Kekayaan Intelektual sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis dikaitkan dengan hukum kebendaan sehingga dapat dikategorikan sebagai objek jaminan fidusia sebagaimana diatur dalam Undangundang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan diterima dalam praktek Perbankan serta untuk memperoleh pemahaman mengenai langkah Bank menghadapi pengajuan kredit dengan jaminan fidusia atas Merek dibandingkan dengan objek jaminan kredit lainnya yang lazim diterima oleh Bank.Penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian Yuridis Normatif mencakup penelitian terhadap asas-asas hukum. Untuk mendukung metode penelitian Yuridis Normatif, Penulis menggunakan Metode Studi Kepustakaan (studi dokumen) yang mana data yang akan diolah dengan metode tersebut adalah data sekunder yang diperoleh dari kepustakaan yang terdiri atas bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Hak Merek sebagai jaminan kredit dalam hal ini melalui lembaga Fidusia dapat diterima oleh Bank mengingat bahwa Hak Merek dapat dialihkan melalui perjanjian (cfm. Pasal 41 ayat (1) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis). Selain itu, dalam Bank menghadapi pengajuan kredit dengan merek sebagai jaminan fidusia, bank harus memiliki formula prosedur yang tepat untuk memitigasi resiko kegagalan kredit.