Permohonan eksekusi hak tanggungan oleh kreditur baru atas objek hak tanggungan dalam perjanjian kredit yang beralih karena cessie
R Rentan waktu Eksekusi yang terbilang cukup lama dan dinilai berbelit-belit bagi Bank selaku Kreditur, sehingga beberapa Bank lebih memilih untuk melakukan atau menerapkan cessie pada Perjanjian Kredit. Hanya saja, acap kali Debitur merasa dirugikan setelah menerima pemberitahuan dari Kreditur Lama (Cedent) bahwa kreditnya telah dialihkan berikut dengan jaminannya kepada Kreditur Baru (Cessionaris). Apalagi setelah mendapatkan relaas panggilan siding dengan agenda teguran / Aanmaning dari Pengadilan karena jaminan miliknya hendak di Eksekusi oleh Kreditur Baru (Cessionaris). Seperti salah satu contohnya Banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Debitur yakni Priscillia Georgia melawan PT. J Trust Investments (Kreditur Baru) dengan Nomor 149/PDT/2019/PT. BDG terhadap Putusan Perlawanan Nomor 169/Pdt.Bth/2018/Pn.Cbi yang sebelumnya oleh Pengadilan Negeri Cibinong telah menolak perlawanan Pembantah (Priscillia Georgia / Debitur) terkait Penetapan Eksekusi Lelang Nomor 32/Pen.Pdt/Eks.Akte.L/2017/PN.Cbi. Syarat sahnya cessie dalam Pasal 613 pada dasarnya ada 3 (tiga) yaitu harus dituangkan dalam bentuk akta, dilakukan penyerahan nyata atas benda tidak bertubuh, dan dilakukan pemberitahuan kepada Debitur atau berdasarkan kesepakatan maupun persetujuan Debitur. Adanya redaksi kata “atau†pada Pasal 613 maka dengan penafsiran letterlijk atau harfiah dan penafsiran sistematis menunjukkan bahwa para pihak dapat menentukan cara dilaksanakannya cessie dalam Perjanjian Kredit terhadap Debitur. Akibat hokum cessie salah satunya yaitu melahirkan hak bagi Kreditur Baru (Cessionaris) untuk melakukan Eksekusi Hak Tanggungan sebagaimana hal ini di atur dalam Pasal 20 UU HT karena cessie pada prinsipnya tidak menghapuskan hubungan hokum Kreditur Lama dengan Debitur (Cessus) sebagaimana di atur dalam Pasal 1381 KUH Perdata dan Pasal16 jo. Pasal 18 UU HT. Oleh karena itu, berdasarkan Pasal 6 jis Pasal 14, Pasal 16, Pasal 18, dan Pasal 20 UU HT maka Kreditur Baru yang memegang Hak Tanggungan (hipotek) yang telah terdaftar, dapat menuntut haknya dengan mengajukan Permohonan Eksekusi elang.