DETAIL KOLEKSI

Penyelesaian kredit macet dengan jaminan hak tanggungan pada PT Bank Perkreditan Rakyat Hariarta Sedana di Tangerang (studi putusan nomor 389/PDT.G/2012/PN.TNG)


Oleh : Febriani Kenedy

Info Katalog

Subyek : Bangking law

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2019

Pembimbing 1 : Eriyantouw Wahid

Kata Kunci : credit, the credit agreement, bad debts

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2019_TS_MHK_110150056_Halaman-Judul.pdf 8
2. 2019_TS_MHK_110150056_Lembar-Pengesahan.pdf 3
3. 2019_TS_MHK_110150056_Bab-1_Pendahuluan.pdf 22
4. 2019_TS_MHK_110150056_Bab-2_Tinjauan-Pustaka.pdf 42
5. 2019_TS_MHK_110150056_Bab-3_Metode-Penelitian.pdf 13
6. 2019_TS_MHK_110150056_Bab-4_Pembahasan.pdf 8
7. 2019_TS_MHK_110150056_Bab-5_Penutup.pdf 2
8. 2019_TS_MHK_110150056_Daftar-Pustaka.pdf 3
9. 2019_TS_MHK_110150056_Lampiran.pdf 42

K Kredit macet sering terjadi dalam suatu perjanjian kredit, dimana merupakan suatu keadaan ketidakmampuan pihak debitur untuk membayar suatu kewajiban yang telah disepakati bersama oleh pihak kreditur sehingga kerugian pada pihak kreditur seperti yang terjadi pada PT Bank Perkreditan Rakyat Hariarta Sedana di Tangerang. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memahami hubungan antara Perjanjian Kredit dengan jaminan yang telah diserahkan serta upaya penyelesaian kredit macet yang terjadi pada PT Bank Perkreditan Rakyat Hariarta Sedana di Tangerang. Sifat penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah deskriptif karena penelitian ini bertujuan memberikan gambaran mengenai kasus yang dialami. Dalam penulisan tesis ini, penulis menggunakan metode pendekatan yuridis empiris, dengan spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analisis. Metode pengumpulan data yang dilakukan dalam penelitian ini adalah dengan metode kepustakaan. Metode analisis data yang dilakukan dalam tesis ini menggunakan analisis data kualitatif. Pasal 6 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996, menentukan bahwa apabila debitur cidera janji maka pemegang hak tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual obyek hak tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan secara umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut. Penegasan yang sama diatur dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996. Perlindungan hukum terhadap pihak bank selaku kreditur dalam eksekusi obyek hak tanggungan, yaitu dalam hal debitur cidera janji, maka bank selaku pemegang hak tanggungan berhak untuk menjual melalui pelelangan umum atas tanah atau tanah beserta bangunan yang dijadikan jaminan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan dengan hak mendahulu daripada kreditur-kreditur lain. Dengan demikian bank sebagai kreditur pemegang hak tanggungan mempunyai hak preferen terhadap eksekusi jaminan dalam hal debitur cidera janji atau wanprestasi

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?