Analisis yuridis terhadap pertanggungjawaban pelaksana tugas direksi atas perjanjian kerja sama bisnis referral asuransi PT Asuransi Jiwa Tugu Mandiri menurut Undang-Undang nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
D Dalam menjalankan tugas dan perannya, masih ada kemungkinan terjadi lowongnya jabatan Direksi. Direksi yang mengisi kelowongan jabatan anggota Direksi yang lain inilah yang disebut Pelaksana Tugas (Plt.) Direksi. Plt Direksi memiliki kewenangan untuk dapat melakukan seluruh tindakan yang sama dengan anggota Direksi yang digantikannya tersebut. Pokok permasalahannya adalah bagaimana analisis terhadap pengaturan mengenai Plt. Direksi pada sebuah Perseroan Terbatas dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan bagaimana pertanggungjawaban Plt. Direksi terhadap kewajiban PT AJTM. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian normatif yang bersifat deskriptif, dengan bersumber pada data sekunder. Analisis dilakukan dengan cara kualitatif dan penarikan kesimpulan dilakukan secara deduktif. Hasil penelitian menggambarkan bahwa Plt. Direksi diatur secara tersirat di dalam UUPT karena perannya yang pada dasarnya sama dengan Direksi dalam UUPT. Pertanggungjawaban atas hubungan hukum yang telah terjalin antara PT AJTM dengan pihak ketiga tidak ditangguhkan kepada anggota direksi, karena perjanjian kerja sama yang dibuat oleh suatu badan hukum dilakukan atas nama Perseroan itu sendiri sebagai suatu legal entity bukan atas nama perorangan.
I In carrying out its duties and roles, there is still a possibility that the position of Directors will become vacant. Directors who fill the vacancies of other members of the Board of Directors are called Acting Directors. The Acting Director has the authority to carry out all the same actions as the member of the Board of Directors he replaces. The main problem is how to analyze the regulations regarding Plt. Directors of a Limited Liability Company in Law no. 40 of 2007 concerning Limited Liability Companies and how the Plt is held accountable. Directors regarding PT AJTM's obligations. The research method used in this research is descriptive normative research, sourced from secondary data. The analysis was carried out qualitatively and conclusions were drawn deductively. The research results illustrate that Plt. Directors are regulated implicitly in the UUPT because their role is basically the same as the Directors in UUPT. Responsibility for legal relationships that have existed between PT AJTM and third parties is not deferred to members of the board of directors, because the cooperation agreement made by a legal entity is carried out in the name of the Company itself as a legal entity, not in the name of an individual.