Analisis yuridis penerapan doktrin putusan bisnis (business judgement rule) pada kasus hak partisipasi (participating interest) oleh PT Pertamina Hulu Energi selaku anak perusahaan PT Pertamina (Persero)
S Salah satu doktrin hukum korporasi adalah Business Judgement Rule, yaitu aturan yang melindungi para direktur dari tanggung jawab secara pribadi, apabila mereka telah bertindak berdasarkan itikad baik, telah memperoleh informasi yang cukup, dan dapat dipercaya bahwa tindakan yang diambil adalah yang terbaik untuk kepentingan perseroan. Doktrin ini sesuai dengan ketentuan Pasal 97 ayat (5) UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Namun hal ini tidak sesederhana ketika kerugian dialami oleh Perusahaan BUMN maupun Anak Perusahaan BUMN, dikarenakan adanya pro dan kontra bahwa kekayaan BUMN dan Anak Perusahaan BUMN merupakan kekayaan negara dan berakibat hukum ancaman tindak pidana korupsi. Untuk menjawab permasalahan tersebut dilakukan penelitian secara normatif terhadap Putusan Pengadilan dan peraturan perundang-undangan dari kasus PT Pertamina Hulu Energi selaku anak perusahaan PT Pertamina (Persero), dengan maksud memberikan argumentasi hukum untuk menilai ketepatan suatu putusan pengadilan. Pengolahan data dilakukan secara kualitatif, sedangkan pengambilan kesimpulan dilakukan dengan logika deduktif. Berdasarkan analisis diketahui bahwa 1) ketentuan hukum mengenai anak perusahaan BUMN tidak diatur di dalam UU BUMN; 2) Anak perusahaan BUMN tidak dapat disebut BUMN, karena sahamnya tidak dimiliki oleh negara tetapi oleh BUMN induk; 3) Doktrin Business Judgement Rule rentan penerapannya dalam hukum korporasi yang terkadang kurang dipahami dengan baik.