Penggunaan doktrin piercing the corporate veil terhadap dewan komisaris PT Pertamina (Persero) periode semester pertama tahun 2020 berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
K Kerugian PT Pertamina (Persero) pada semester I tahun 2020 menuai pendapat masyarakat yang menduga kerugian disebabkan oleh adanya perubahan komisaris baru pada PT Pertamina (Persero) yaitu terdapat perbedaan yang kontras sejak masuknya komisaris utama PT Pertamina (Persero). Doktrin piercing the corporate veil memungkinkan tanggung jawab hukum dapat di bebankan secara pribadi kepada pihak dewan komisaris. Rumusan masalahnya adalah apakah dewan komisaris periode semester I tahun 2020 PT Pertamina (Persero) telah melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai pengawas berdasarkan Undang-Undang Perseroan Terbatas dan bagaimana penggunaan doktrin piercing the corporate veil terhadap dewan komisaris PT Pertamina (Persero) periode semester I tahun 2020 berdasarkan Undang-Undang Perseroan Terbatas. Tipe penelitian menggunakan hukum yuridis normatif dengan sifat penelitian deskriptif dan jenis data adalah data sekunder. Hasil penelitian dianalisis secara kualitatif dengan cara penarikan kesimpulan menggunakan pola pikir deduktif. Kesimpulannya adalah dewan komisaris PT Pertamina periode semester I tahun 2020 telah melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai Undang-Undang Perseroan Terbatas dan anggaran dasar perseroan, Sehingga dewan komisaris PT Pertamina (Persero) periode semester I tahun 2020 tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban secara pribadi menurut doktrin piercing the corporate veil. Karena kerugian pada semester I tahun 2020 PT Pertamina (Persero) terjadi karena faktor eksternal yaitu dampak COVID-19 sehingga menghambat cash flow perusahaan dan penurunan demand masyarakat terhadap bahan bakar minyak.