DETAIL KOLEKSI

Penggunaan doktrin piercing the corporate veil terhadap dewan komisaris PT Pertamina (Persero) periode semester pertama tahun 2020 berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

5.0


Oleh : Wilson Indrawan

Info Katalog

Nomor Panggil : 2021/I/199

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2021

Pembimbing 1 : Arif Wicaksana

Subyek : Corporations - Law and legislation;Corporate veil

Kata Kunci : corporate law, board of commissioners, piercing the doctrine corporate veil, pt pertamina (persero).

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2021_TA_SHK_010001700454_Halaman-Judul.pdf
2. 2021_TA_SHK_010001700454_Lembar-Pengesahan.pdf
3. 2021_TA_SHK_010001700454_Bab-1_Pendahuluan.pdf 19
4. 2021_TA_SHK_010001700454_Bab-2_Tinjauan-Pustaka.pdf 5
5. 2021_TA_SHK_010001700454_Bab-3_Metodologi-Penelitian.pdf
6. 2021_TA_SHK_010001700454_Bab-4_Analisis-dan-Pembahasan.pdf
7. 2021_TA_SHK_010001700454_Bab-5_Kesimpulan.pdf
8. 2021_TA_SHK_010001700454_Daftar-Pustaka.pdf
9. 2021_TA_SHK_010001700454_Lampiran.pdf

K Kerugian PT Pertamina (Persero) pada semester I tahun 2020 menuai pendapat masyarakat yang menduga kerugian disebabkan oleh adanya perubahan komisaris baru pada PT Pertamina (Persero) yaitu terdapat perbedaan yang kontras sejak masuknya komisaris utama PT Pertamina (Persero). Doktrin piercing the corporate veil memungkinkan tanggung jawab hukum dapat di bebankan secara pribadi kepada pihak dewan komisaris. Rumusan masalahnya adalah apakah dewan komisaris periode semester I tahun 2020 PT Pertamina (Persero) telah melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai pengawas berdasarkan Undang-Undang Perseroan Terbatas dan bagaimana penggunaan doktrin piercing the corporate veil terhadap dewan komisaris PT Pertamina (Persero) periode semester I tahun 2020 berdasarkan Undang-Undang Perseroan Terbatas. Tipe penelitian menggunakan hukum yuridis normatif dengan sifat penelitian deskriptif dan jenis data adalah data sekunder. Hasil penelitian dianalisis secara kualitatif dengan cara penarikan kesimpulan menggunakan pola pikir deduktif. Kesimpulannya adalah dewan komisaris PT Pertamina periode semester I tahun 2020 telah melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai Undang-Undang Perseroan Terbatas dan anggaran dasar perseroan, Sehingga dewan komisaris PT Pertamina (Persero) periode semester I tahun 2020 tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban secara pribadi menurut doktrin piercing the corporate veil. Karena kerugian pada semester I tahun 2020 PT Pertamina (Persero) terjadi karena faktor eksternal yaitu dampak COVID-19 sehingga menghambat cash flow perusahaan dan penurunan demand masyarakat terhadap bahan bakar minyak.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?