Keabsahan keputusan pemegang saham diluar rapat umum pemegang saham (Circular Resolution) berdasarkan Undang-Undang nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
B Berdasarkan Pasal 91 Undang-Undang Perseroan Terbatas. Pemegang saham dapat juga mengambil keputusan yang mengikat di luar RUPS dengan syarat semua pemegang saham dengan hak suara menyetujui secara tertulis dengan menandatangani usul yang bersangkutan. Kegiatan tersebut disebut sebagai Circular Resolution. Kasus bermula saat Ny. Yanti Sudarto mengetahui bahwa sahamnya pada PT BLI dialihkan ke orang lain. Pengalihan dilakukan dengan Circular Resolution. Namun Ny. Yanti Sudarto tidak dimintai persetujuan terkait pengalihan. Diketahui bahwa saham atas nama Ny. Yanti Sudarto sebenarnya milik Tn. Morteen Inhaug, dan Ny. Yanti Sudarto tidak pernah melakukan penyetoran saham. Maka berdasarkan hal tersebut timbul permasalahan bagaimanakah keabsahan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Bahari Indonesia Lines secara circular resolution berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas? apakah pertimbangan hakim telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas? Metode Penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normative yang bersifat deskriptif menggunakan data sekunder yang dianalisis secara kualitatif dengan penarikan kesimpulan secara deduktif. Hasil penelitian menunjukan bahwa Circular Resolution yang dilakukan PT Bahari Lines Indonesia sah namun menjadi tidak sah karena Ny. Yanti Sudarto bukan pemegang saham. Maka seharusnya majelis hakim menolak gugatan sebab Ny. Yanti Sudarto tidak memiliki legal standing yang tepat. Sehingga pengalihan saham pada PT Bahari Lines Indonesia tidak sah dan batal demi hukum. Saran yang diajukan adalah seharusnyanya terdapat pengaturan yang lebih lengkap mengenai Circular Resolution dalam Undang Undang Perseroan Terbatas agar dapat memberikan perlindungan yang jelas bagi pemegang saham. Hakim seharusnya juga mempertimbangkan kedudukan para pemegang saham dalam suatu Perseroan Terbatas.