Tanggung jawab direksi PT. Putera Daya Perkasa berdasarkan prinsip good corporate governance (gcg) menurut Undang-Undang No.40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (studi kasus putusan)
P Pada kenyataannya tidak semua direksi memahami betul betapa pentingnya tugas dan tanggung jawabnya dalam mengurus perusahaan, padahal di dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas tercantum secara tegas mengenai pentingnya kedudukan direksi atas tugas dan tanggung jawab yang melekat padanya. Seperti halnya direksi PT.Putera Daya Perkasa yang tidak pernah membuat dan menyampaikan laporan keuangan tahunan dari tahun 2007 sampai tahun 2015 baik kepada komisaris maupun kepada RUPS, tentunya hal ini merupakan suatu bentuk pelanggaran dari prinsip Good Corporate Governance (GCG). Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah Apakah Direksi Yang Melanggar Prinsip Good Corporate Governance (GCG) Dapat Dimintakan Pertanggung Jawaban Berdasarkan Pasal 97 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun2007 Tentang Perseroan Terbatas dan Apakah Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 289/PDT/2018/PT.DKI Mengenai PT.Putera Daya Perkasa Yang Memutuskan Perdamaian Telah Sesuai Dengan Undang-Undang Nomor 40Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas . Tipe penelitian yang penulis pilih menggunakan yuridis normatif dengan sifat penelitian deskriptif dan jenis data yang dipakai adalah data sekunder. Hasil penelitian dianalisis secara kualitatif dengan menggunakan cara penarikan kesimpulan secara logika deduktif. Kesimpulannya adalah Direksi yang melanggar prinsip Good Corporate Governance (GCG) dapat dimintakan pertanggung jawaban berdasarkan Pasal 97 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007Tentang Perseroan Terbatas, hal ini dikarenakan Direksi terbukti lalai dalam menjalankan kepengurusannya sehingga menimbulkan kerugian. Maka pertanggung jawabannya penuh sampai kepada harta pribadi.