Tinjauan yuridis atas tindak pidana korupsi pengadaan alat-alat praktek bengkel BPPK (balai pendidikan pelatihan kejuruan)jakarta timur oleh kepala unit pelaksana tugas BPPK jakarta timus (studi putusan nomor 606 K/PID.SUS/2014)
K Ketentuan Pasal yang mengatur rumusan delik kerugian keuangan negara atau perekonomian negara terdapat dalam Pasal 2 dan Pasal3 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang- Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Permasalahannya adalah apakah putusan Hakim kepada Terpidana kasus Korupsi yang kapasitasnya saat melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagai Pegawai Negeri Sipil dan diangkat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran dan juga merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen memenuhi unsur Pasal 2 Undang- Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ? Apakah unsur penyertaan dalam putusan tersebut telah terpenuhi ? dalam melakukan penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif, sifat dalam penelitian ini adalah deskriptif analitis. Dalam pengumpulan data menggunakan data sekunder dan data primer, guna mendukung penelitian ini, peneliti melakukan wawancara kepada 9 Narasumber. Dari hasil penelitian ini, dapat diambil kesimpulan bahwa Hakim Judex juris telah keliru menerapkan Pasal 2 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena terpidana memiliki kapasitas sebagai PNS dan Kepala BPPK Duren Sawit yang juga merangkap Pejabat Pembuat Komitmen dan Kuasa Pengguna Anggaran yang telah menyalahgunakan kewenangan seharusnya diterapkan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan tidak didalaminya unsur Penyertaan dalam putusan tersebut karena masih ada peran Sudirman dan Todo Juara Siagian yang tidak diikutkan sebagai turut serta melakukan.