Penjatuhan sanksi pidana terhadap militer yang melakukan tindakan pidana insubordinasi (studi putusan pengadilan militer no: 195K/PM.II-09/AD/XI/2017)
T Tindak pidana insubordinasi adalah tindakan menyerang atasan dengan kekerasan dan ancaman kekerasan sebagaimana yang di atur dalam pasal 105 KUHPM. Tindak pidana insubordinasi lainnya adalah, militer yang dengan sengaja dengan tindakan nyata meranyerang atasan sebagaimana yang diatu dalam pasal 106 KUHPM. Dalam perkara tindak pidana insubordinasi putusan nomer (195-K/PM.II-09/AD/XI/2017) di putuskan bahwa pelaku melakukan tindak pidana insubordinasi pasal 106 KUHPM, tetapi sesunguhnya perbuatan pelaku lebih tetap / lebih memenuhi unsur-unsur tindak pidana insubordinasi pasal 105 KUHPM. Permasalahan dalam penelitia adalaha : (1) Apakah Perbuatan Pelaku memenuhi unsur-unsur Pasal 106 ayat 1 jo Ayat 2 KUHPM ? (Studi Putusan Nomor 195-K/PM.II-09/AD/XI/2017). ? (2) Bagaimanakah penjatuhan sanksi pidana dalam kasus putusan nomer (195-K/PM.II-09/AD/XI/2017). Metode yang di gunakan dalam penelitian adalah yuridis-normative dan bersifat deskriptif analisis dengan menggunakan data sekunder yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan, dianalisis seecara kualitatif, sedangkan penarikan kesimpulan mengunakan logika deduktif. Perbuatan pelaku tidak memenuhi unsur-unsur pasal 106 KUHPM. Karena pelaku tidak melakukan perbuatan menyerang atasan dengan tindakan nyata. pasal 105 KUHPM lebih tepat dikenakan kepada pelaku. Penjatuhsan sanksi pidana insubordinasi 10 bulan di rasakan kurang berat karena insubordinasi / bawahan menyerang atasan dalam kehidupan militer merupakan kejahatan yang sangat tercela sehingga harus dijatuhi pidana maksimal.