Tinjauan yuridis terhadap tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama oleh anggota militer (studi kasus putusan No : 88-K/PM 1- 02/AU/VI/2017)
S Suatu tindak pidana dapat dilakukan oleh siapa saja tanpa memandang latar belakang orang yang melakukan perbuatan pidana tersebut. Akan tetapi dalam hal penanganan suatu tindak pidana dibedakan antara pelaku sebagai orang biasa dengan pelaku yang merupakan anggota militer. Bagi anggota militer yang melakukan suatu tindak pidana maka penanganannya peradilannya dilakukan dengan peradilan militer. Seperti dalam kasus ini perbuatan tindak pidana kekerasan yang di lakukan oleh terdakwa Romel Pandapotan Sihombing seorang anggota militer yang berpangkat Pratu melakukan kekerasan terhadap warga sipil. Pokok permasalahan yang diangkat apakah perbuatan pelaku memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP atau Pasal 170 KUHP ? dan apakah pertimbangan hakim dalam penentuan putusan dari kasus tersebut sduah tepat ?. Tipe penelitian yang dipilih adalah penelitian hukum normatif dengan sifat penelitian deskriptif analitis dan jenis data yang digunakan adalah data sekunder. Penelitian dianalisis secara kualitatif untuk selanjutnya ditarik kesimpulan secara deduktif. Hasil penelitiannya adalah penerapan Pasal 351 ayat (!) KUHP kurang tepat, karena dengan penerapan Pasal 351 ayat (1), dengan pelakunya beberapa orang secara bersama-sama tentu harus menghubungkan dengan Penyertaan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sehingga harus dibuktikan bentuk penyertaannya. Sedangkan Pasal 170 KUHP tanpa menghubungkan dengan Pasal 55 ayat (1) KUHP, subyek pelakunya adalah sekelompok orang secara bersatu melakukan kekerasan terhadap obyek korban dengan tenaga bersama sehingga korban menderita luka akibat perbuatan para pelaku. Dan pertimbangan hakim dalam memutus perkara tersebut dapat dikatan kurang tepat. Seharusnya Pasal 170 ayat (1) dinyatakan terpenuhi sehingga terdakwa dapat dikenakan tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama Pasal 170 ayat (1) KUHP, sebagaimana dalam Dakwaan Primer.