Tinjauan yuridis tindak pidana kesusilaan pasal 281 kuhp yang dilakukan oleh militer (studi putusan pengadilan militer ll-09 bandung nomor: 105-k/pm.ll-09/au/vll/2020)
T Tindak Pidana Kesusilaan oleh Terdakwa Militer dalam perkara putusan pengadilan militer ll-09 Bandung Nomor: 105-K/PM.ll-09/AU/Vll/2020, dinyatakan terbukti secara sah sebagai tindak pidana kesusilaan yang diatur dalam Pasal 281 Ayat 1 KUHP. Fakta hukum yang dilakukan Terdakwa adalah melakukan persetubuhan hubungan badan layaknya suami isteri. Yang menimbulkan kehamilan Saksi-2. Dan mengingkari janji tidak bersedia menikahi Saksi-2 dan melakukan perbuatan berakibat gugurnya kehamilan Saksi-2. penerapan Pasal 281 KUHP tidak tepat. pokok permasalahan penelitian ini adalah: 1. Apakah penerapan pasal 281 KUHP sudah tepat dalam perkara putusan pengadilan militer ll-09 Bandung Nomor: 105-K/PM.ll-09/AU/Vll/2020; 2. Bagaimanakah penjatuhan sanksi pidana terhadap terdakwa Untuk menjawab permasalahan tersebut dilakukan dengan tipe penelitian yuridis normatif dan sifat penelitian deskriptif. Data yang digunakan adalah data Sekunder dan di analisis secara Kualitatif dengan cara Deduktif. Putusan Pengadilan Militer ll-09 Bandung Nomor: 105-K/PM.ll-09/AU/Vll/2020; Sanksi pidana yang di jatuhkan oleh hakim seharusnya pidana penjara 2 (dua) tahun karena ancaman pidana maksimumnya 4 (empat) tahun dalam Pasal 299 KUHP serta pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer sesuai dengan Pasal 26 KUHPM.