Tinjauan yuridis terhadap penjatuhan pidana dalam kasus narkotika oleh anggota militer berdasarkan pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang nomor 35 Tahun 2009 (studi kasus Nomor 201 K/MIL/2016)
W Walaupun TNI mempunyai tugas yang mulia tetapi tetap saja banyak anggota TNI yang melakukan tindak pidana. Peraturan-peraturan yang memuat sanksi-sanksi yang diterapkan untuk membuat jera para pelaku tindak pidana dimuat dalam peraturan perundang-undangan. Perbuatan pidana yang di lakukan oleh seorang prajurut dapat diselesaikan melalui peradilan Militer. Namun ada kalanya seorang militer dapat di jatuhkan sanksi dengan menggunakan KUHP apabila tindak pidana yang dilakukan oleh militer tersebut tidak secara khusus diatur dalam KUHPM. Seperti yang diangkat oleh penulis dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 201 K/MIL/2016. Permasalahannnya adalah apakah perbuatan pelaku telah memenuhi unsur–unsur tindak pidana Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang– Undang Nomor 35 Tahun 2009 (Studi kasus nomor 201 K/MIL/2016) dan apakah penjatuhan pidana dalam Putusan Pengadilan Nomor 201 K/MIL/2016 sudah sesuai dengan perbuatan terdakwa. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif yang bersifat deskriptif analisis dengan menggunakan data sekunder yang diperoleh melakukan studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif dengan menggunakan penarikan kesimpulan secara logika deduktif. Berdasarkan analisis maka perbuatan pelaku memenuhi unsur Pasal 127 huruf a Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam putusan hakim terdakwa dinyatakan bebas karena kurangnya alat bukti.