Tinjauan yuridis mengenai tindak pidana korupsi yang diputus bebas tidak murni (studi kasus putusan no : 65/PID.SUS-TPK/2017/PN.PBR).
T Tindak pidana korupsi adalah suatu tindak pidana yang memperkaya diri yang secara langsung merugikan negara atau perekonomian negara. Sebagaimana dalam kasus Terdakwa selaku Kepala Kantor Badan Pertanahan dengan menggunakan kekuasaan atas jabatannya memberikan perizinan permohonan sertifikat hak milik atas hutan konservasi Taman Nasional Tesso Nilo, Desa buluh Nipis, dan di dakwaan dengan tuduhan Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001. Perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur yang didakwakan, tetapi menurut pertimbangan hakim perbuatan Terdakwa bukan merupakan tindakan melawan hukum maka terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan. Adapun pokok permasalahan yaitu 1) Apakah perbuatan pelaku memenuhi unsur -unsur pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi? 2) Bagaiman pertimbangan Hakim dalam kasus putusan nomor. 65/Pid.sus-Tpk/2017/Pn.Pbr? Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dan bersifat deskriptif analistis dengan menggunakan data sekunder yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan yang dianalisa secara kualitatif dan penarikan kesimpulan menggunakan pola pikir deduktif. Perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) Ke–1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana didakwakan, tetapi menurut Hakim bukan merupakan tindak pidana dan melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum. Pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru dalam Putusan No. 65/Pid.Sus-Tpk/2017/Pn.Pbr tidak sesuai dengan teori keseimbangan, teori pendekatan seni dan intuisi, teori pendekatan keilmuwan, teori pendekatan pengalaman, teori ratio decindendi, teori kebijaksanaan.