Analisis yuridis putusan kasasi tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Susi Tur Andayani. Studi Putusan: Nomor 2262K/ PID.SUS/2014 Tentang Perkara Tindak Pidana Korupsi
D Dalam menerapkan suatu pasal yang didakwakan diperlukan ketelitian dalam melihat setiap unsur pasal. Pada kasus Susi Tur Andayani Jaksa Penuntut Umum dianggap tidak tepat oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam menerapkan pasal dakwaan 12 huruf C Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Permasalahan yang akan menjadi pembahasan adalah pertama apakah penerapan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri sudah sesuai dengan pasal 183 KUHAP? dan kedua apakah Penerapan Kembali Pasal 12 Huruf C Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Oleh Majelis Hakim Kasasi sudah sesuai dengan Asas In Dubio Pro Reo? Untuk menjawab pertanyaan tersebut dilakukan penelitian yuridis-normatif, sedangkan pengambilan kesimpulan secara deduktif. Kesimpulan terhadap permasalahan adalah pengubahan pasal oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama adalah tepat dan didasarkan pada pasal 183 KUHAP serta sesuai dan sejalan dengan penerapan asas In Dubio Pro Reo, namun asas tersebut tidak terpenuhi pada Tingkat Kasasi dimana dengan diterapkan kembali Pasal 12 huruf c oleh Majelis Hakim Tingkat Kasasi hal tersebut merugikan terdakwa dan menempatkan terdakwa pada posisi yang tidak semestinya.
I In applying an article that is charged, carefulness is needed in looking at each element of the article. In the case of Susi Tur Andayani the Public Prosecutor was deemed inappropriate by the Panel of Judges of the Central Jakarta District Court in applying the Article 12 letter C of Law Number 20 Year 2001 concerning Eradication of Corruption Crimes. The problems that will be discussed are first, whether the application of Article 6 paragraph (1) letter a and Article 13 of Law Number 31 of 1999 as amended in Act Number 20 of 2001 concerning Eradication of Corruption by the District Court Judges is appropriate with article 183 of the Criminal Procedure Code? and second, whether the Re-Application of Article 12 Letter C of Law Number 31 Year 1999 as amended in Act Number 20 of 2001 concerning the Eradication of Corruption by the Panel of Judges of Cassation is in accordance with the Principle of Dubio Pro Reo? To answer these questions, juridical-normative research is carried out, while deduction is deductive. The conclusion of the problem is the amendment of the article by the First Level Judge is appropriate and is based on article 183 of the Criminal Procedure Code and is in line with the application of the principle of In Dubio Pro Reo, but the principle is not fulfilled at the Cassation Level by the Judge's Article 12 letter c The level of cassation was detrimental to the defendant and put the defendant in an undue position.