Analisis yuridis terhadap pembagian harta waris menurut hukum Islam untuk isteri kedua yang dikuasai oleh isteri pertama
T Tujuan dari penulisan ini adalah: 1). Untuk menggambarkan mengenai pengaturan pembagian harta waris bagi isteri ke 2. 2). Untuk analisis kesesuaian hukum Putusan Mahkamah Agung No.70 PK / AG/ 2011 dengan Hukum Islam di Indonesia. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian normatif, sifat penelitian deskriptif kemudian data yang diperoleh tersebut dianalisis dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian bahwa bagian untuk isteri pertama 1/8, dua anak perempuan 1/14, lima orang anak laki-laki 2/14 dan dua orang cucu laki- laki 1/14. karena pernikahan siri maka isteri kedua tidak dapat menuntut hak warisnya untuk menjadi ahli waris dan putusan Mahkamah Agung telah sesuai dengan Kompilasi Hukum Islam Pasal 180 dan Al-Qur’an surat An- Nisa ayat 12 yang menyatakan apabila pewaris meninggalkan isteri dan mempunyai anak maka bagian isteri adalah 1/8 dan bagian anak laki- laki adalah dua berbanding satu dengan perempuan (2:1) dengan anak perempuan Pasal 176 KHI dan Al- Qur’an surat An- Nisa ayat 11