Analisis yuridis pembagian harta warisan dalam sistem individual bagi masyarakat Batak perantauan di Jakarta menurut hukum waris adat Batak (studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 381/K/ Pdt/2018)
Y Yang berhak mewaris dalam hukum waris adat Batak adalah anak laki-laki saja. Hal tersebut didasarkan oleh sistem kekerabatan Patrilineal dan sistem kewarisan Individual yang dianut oleh masyarakat adat Batak. Seiring berjalannya waktu, terdapat perkembangan dalam pelaksanaan hukum waris adat tersebut yang ditemukan dalam prakteknya bahwa harta peninggalan (warisan) tidak hanya diberikan kepada anak laki-laki saja, melainkan anak perempuan ikut serta dalam mewarisi harta peninggalan (warisan) orang tuanya. Pokok permasalahannya yaitu: 1) Bagaimana pembagian harta warisan dalam sistem individual Almarhum Wesley Sinaga dan Almarhumah Masdelina Ritonga yang merupakan warga masyarakat Batak perantauan di Jakarta? 2) Apakah Putusan Mahkamah Agung Nomor 381/K/Pdt/2018 sesuai dengan Hukum Waris Adat Batak?. Untuk menjawab permasalahan tersebut dilakukan penelitian hukum normatif, dengan menggunakan data sekunder, yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian dari skripsi menjelaskan bahwa pembagian waris dari almarhum Wesley Sinaga dan almarhumah Masdelina Ritonga yang merupakan masyarakat adat Batak perantauan di Jakarta dilakukan tidak sesuai dengan hukum waris adat Batak. Dalam penyelesaian perkara Putusan Pengadilan Mahkamah Agung Nomor 381/K/Pdt/2018 tidak sesuai dengan hukum waris adat Batak, yang menjadi alasan tidak sesuai adalah karena adanya perkembangan dalam hukum waris adat yang mengikuti perkembangan zaman.