K
Konflik pembagian warisan terjadi disebabkan hukum waris di Indonesia masih bersifat Pluralisme. Sebagaimana dalam Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 181/Pdt.G/ 2013/PN.PLG Jo Putusan Pengadilan Tinggi Agama Palembang Nomor 05/Pdt.G/2015. Adapun Permasalahannya adalah (1) Bagaimanakah Pembagian Harta Warisan Almarhum Vicensius Papilaya Kepada Ahli Waris Berdasarkan Kitab Undang Undang Hukum Perdata dan Hukum Islam? (2) Apakah Isi Amar Putusan Pengadilan Tinggi Agama Palembang Nomor 05/Pdt.G/2015 Tentang Pembagian Harta Warisan Almarhum Vincencius Papilaya Sudah Sesuai Atau Tidak Dengan Ketentuan Hukum Waris Perdata Barat dan Hukum Islam? Dalam menjawab permasalahan tersebut, tipe penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif, Sifat Penelitiannya adalah deskriptif analitis, data yang diperoleh melalui Studi Kepustakaan dan di analisis menggunakan metode kualitatif, sehingga dapat ditarik kesimpulan dengan metode deduktif. Kesimpulan dari hasil tersebut adalah (1) Berdasarkan Kitab Undang Undang Hukum Perdata maka masing masing mendapat bagian, Sumarni = 10/16 ; Antonius Papilaya = 3/16 ; Fransisca Papilaya = 3/16 . Berdasarkan Hukum Islam Sumarni mendapat seluruh harta warisan; dan anak anak Vincencius Papilaya mereka tidak mempunyai hak untuk mewaris karena berbeda Agama (2) Isi Amar Putusan Pengadilan Tinggi Agama Palembang Nomor 05/Pdt.G/2015 tidak sesuai dengan ketentuan waris dalam Kitab Undang Undang Hukum Perdata dan Hukum Islam.