P
Permasalahan waris Islam cukup rumit salah satunya mengenai Wasiat Wajibah. Wasiat Wajibah di Indonesia, diperuntukkan hanya untuk anak angkat dan orang tua angkat, tapi pada praktiknya orang yang berbeda agama dengan pewaris menerima warisan melalui Wasiat Wajibah. Pokok permasalahan 1) Bagaimana pengaturan bagian waris beda Agama dan Apakah dimungkinkan orang berbeda Agama memperoleh harta waris menurut Hukum Waris Islam di Indonesia sebagaimana Putusan Pengadilan Agama Palembang Nomor 1854/Pdt.G/2013/PAPlg? 2) Apakah putusan yang diputus oleh Hakim Pengadilan Agama Palembang Nomor 1854/Pdt.G/2013/PAPlg sudah sesuai dengan Hukum Waris Islam di Indonesia?. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian: tipe penelitian normatif dan sifat penelitian deskriptif. Data yang digunakan data sekunder yang didukung data primer, dan pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan dan wawancara. Analisis data secara kualitatif dengan penarikan kesimpulan deduktif. Kesimpulan: Bahwa tidak dimungkinkan ahli waris yang berbeda Agama dengan pewaris memperoleh bagian harta warisan pewaris sebagaimana diatur dalam Al-Quran, Hadits, Ijtihad, Kompilasi Hukum Islam, serta Keputusan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor: 5/MUNAS/VII/9/2005 Tentang Kewarisan Beda Agama. Putusan Pengadilan Agama Palembang Nomor 1854/ Pdt.G/ 2013/PAPlg tidak sesuai dengan Al-Quran, Hadits, Ijtihad, Kompilasi Hukum Islam serta Keputusan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor: 5/MUNAS/VII/9/2005 Tentang Kewarisan Beda Agama