Tinjauan yuridis kedudukan anak angkat dalam masyarakat Suku Ngada di Pulau Flores Nusa Tenggara Timur (studi Putusan Pengadilan Negeri Bajawa Nomor 10/Pdt.G/2017/PN. Bjw)
D Dalam praktek jika sebuah keluarga tidak dikaruniai anak, mereka melakukan pengangkatan anak. Dalam kasus ini Paulina Mau Gili yang mengangkat Maria Rofina Foa. Permasalahan dalam skripsi ini adalah apakah pengangkatan Maria Rofina Foa sudah sesuai atau tidak menurut Hukum Adat Flores dan bagaimana kesesuaian isi putusan Nomor 10/Pdt.G/2017/PN Bjw tentang pengangkatan anak Maria Rofina Foa ditinjau dari Hukum Adat Suku Ngada Pulau Flores?. Adapun tipe penelitian skripsi ini adalah normatif, menggunakan data sekunder yang dianalisa secara kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa masyarakat adat suku Ngada mengutamakan anak perempuan, anak angkat dapat mewarisi harta asal dari orang tua angkatnya. Anak angkat pada masyarakat adat Suku Ngada termasuk dalam kelompok keutamaan satu (1).