Analisis yuridis terhadap kepemilikan harta pusaka kaum Adat Painan (Minangkabau) (studi putusan Pengadilan Negeri Painan nomor 14/Pdt.G/2013.)
H Hukum waris adalah suatu hukum yang mengatur peninggalan hartaseseorang yang telah meninggal dunia diberikan kepada ahli waris. Hukumwaris di Indonesia masih bersifat pluralistik karena Indonesia masihdipengaruhi 3 (tiga) sistem yaitu, hukum waris barat, hukum waris Islam, danhukum waris adat. Mengenai harta pusaka kaum pada masyarakat adatMinangkabau, kepemilikannya merupakan hak bersama setiap anggotakaum/ahli waris. Tetapi adanya rasa untuk memilki dan menguasai hartasecara pribadi mendorong seseorang untuk melakukan perbuatan yang tidaksesuai dengan hukum adat yang berlakunya. Di dalam kasus Marlis Yunusmengajukan surat gugatan kepada Mardiana Pgl.Mak One yang selakukakak kandungnya serta Alva Edison yang selaku orang yang membantuMardiana dalam mengelola objek perkara dengan alasan bahwa Mardianatidak memiliki hak untuk ikut menguasai dan mengelola tanah harta pusakakaum tanpa seizin dan sepengetahuan Marlis Yunus. Berdasarkan haltersebut maka penulisan karya ilmu hukum ini dimaksudkan pada studi kasusPutusan Pengadilan Negeri Painan Nomor 14/Pdt.G/2013/PN.Pin. Denganpokok permasalahan, Apakah harta pusaka kaum dapat dimiliki secaraperorangan menurut hukum waris adat Minangkabau? Serta ApakahPutusan Pengadilan Negeri Nomor 14/Pdt.G/2013/PN.Pin tentangkepemilikan harta pusaka kaum sudah sesuai menurut hukum waris adatMinangkabau? Metode penelitian menggunakan tipe penelitian normatif, sifatpenelitian deskriptif analisis, dengan data sekunder melalui studikepustakaan, data dianalisa secara kualitatif dan penarikan kesimpulandengan cara deduktif. Kesimpulan, bahwa harta pusaka kaum tidak dapatdimiliki secara perorangan. Putusan Hakim Pengadilan Negeri Painan Nomor14/Pdt.G/2013/PN.Pin dapat dikatakan sudah sesuai dengan hukum warisadat Minangkabau, karena dalam pertimbangannya hakim memperhatikanhukum waris adat yang berlaku sehingga membuat hakim menolak gugatanMarlis Yunus kepada Mardiana Pgl.Mak One dan Alva Edison karenagugatannya tidak sesuai dengan hukum waris adat Minangkabau.