Analisis yuridis terhadap pembagian harta warisan Alm. Jacob Waworega kepada ahli warisnya berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (studi kasus putusan Mahkamah Agung nomor 448 K/PDT/2014)
S Setiap manusia akan mengalami berbagai peristiwa hukum yang dinamakan kematian, yang kemudian akan menimbulkan persoalan siapakah ahli warisnya yang sah dan bagaimana pembagian hartanya. Pewarisan baru terlaksana setelah seseorang meninggal dengan meninggalkan harta dan ia memiliki ahli waris atas harta peninggalan tersebut, sebagaimana diatur dalam Pasal 830 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Ahli waris yang mempunyai hubungan darah terdekatlah yang berhak mewaris. Maka permasalahan yang ada yaitu bagaimana pembagian harta warisan Alm. Jacob Waworega kepada para ahli warisnya dan apakah isi dari putusan Mahkamah Agung Nomor 448 K/Pdt/2014 tentang pembagian waris Alm. Jacob Waworega kepada para ahli warisnya sudah sesuai atau tidak menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata? Untuk menjawab permasalahan tersebut dilakukan suatu penelitian normatif terhadap asas-asas hukum perdata, sifat penelitian deskriptif analisis, data hasil penelitian yang dilakukan secara kualitatif dan penarikan kesimpulan yang dilakukan dengan metode deduktif. Hasil dari penelitian bahwa untuk menjamin kepastian hukum para ahli waris suatu kewarisan khususnya pewarisan karena tidak adanya perjanjian pisah harta maka haruslah memperhatikan Pasal 119 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, hal ini ditujukan agar mengembalikan hak Hariet Waworega terhadap harta peninggalan Jacob Waworega yaitu 1/6 bagian