Penyuluhan hukum tentang status dan kedudukan karyawan dalam rangka pelaksanaan corporate action pada perusahaan real estate di PT. Summarecon Agung, Tbk
T Tujuan kegiatan PKM ini adalah untuk:1). Melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi, yaitu pengabdiankepada masyarakat melalui pelatihan hukum yang akan membahastentang pekerjaan outsourcing dalam perusahaan dan bagaimanaperubahan bentuk hubungan hukum yang terjadi dalam perusahaanakibat perubahan perusahaan (corporate action);2). Memberikan pengetahuan sederhana kepada pekerja mengenaihubungan hukum dalam pekerjaan, masalah perubahan perusahaan(corporate action) dan kaitannya dengan perubahan status pekerja.