Penyuluhan hukum tentang penyelesaian sengketa dalam perjanjian kredit dengan jaminan hak tanggungan menurut Undang-Undang nomor 4 tahun 1996 tentang hak tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah
B Bentuk jaminan yang paling banyak digunakan sebagai agunan dalamperjanjian kredit bank adalah hak atas tanah. Karena tanah merupakan jaminanyang paling disukai oleh kreditur. Sebab, tanah pada umumnya mudah dijual,memiliki nilai dan harga yang tinggi serta terus meningkat, mempunyai tanda buktihak yang berupa sertifikat, sulit digelapkan, dan dapat dibebani hak tanggunganyang memberikan hak istimewa kepada krediturSertifikat tanah sebagai jaminan pembayaran utang tersebut, mengandungarti bahwa sertifikat tanah oleh yang berhak menjaminkan tanah itu disediakansecara khusus kepada kreditur untuk dapat lebih meyakinkan kreditur bahwautang tertentu dari seorang debitur akan dilunasi pada waktu yang telah diperjanjikan. Namun jika debitur mengingkari janjinya tersebut (Wanprestasi),maka kreditur tersebut berhak untuk menjual tanah itu secara lelang dimanahasilnya untuk melunasi seluruh utang debitur beserta bunganya, dan apabilaterdapat sisa maka hasilnya akan dikembalikan kepada debitur.