Penyuluhan hukum tentang prosedur dan tata cara penyelesaian pidana umum (tingkat penyidikan s/d tingkat pemeriksaan di PN)
T Tujuan kegiatan adalah : 1). Melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi, yaitu pengabdian kepadamasyarakat melalui penyuluhan hukum yang akan membahas tentangProsedur dan Tata Cara Penyelesaian Pidana Umum (Tingkat Penyidikans/d Tingkat Pemeriksaan di PN)2). Memberikan pengetahuan dan membantu mensosialisasikan kepadamasyarakat mengenai Prosedur dan Tata Cara Penyelesaian Pidana Umum(Tingkat Penyidikan s/d Tingkat Pemeriksaan di PN) Berdasarkan kegiatan PKM penyuluhan hukum ini, maka dapat ditarikkesimpulan sebagai bahwa pengurus dan anggota KOPEGMAR, Tanjung Priok,Jakarta Utara sebagai sasaran dari penyuluhan hukum tentang “ Prosedur danTata Cara Penyelesaian Pidana Umum (Tingkat Penyidikan s/d TingkatPemeriksaan di PN)†adalah sudah tepat.