Penyuluhan hukum tentang rekayasa genetika pada tanaman pangan
T Tujuan kegiatan adalah : 1). Membuka wawasan dan menambah pengetahuan bagi warga masyarakat warga Kunciran, Tangerang tentang Rekayasa Genetika Pada Tanaman Pangan2). Memberikan pengetahuan kepada masyarakat sejak dini sehingga masyarakat luas mengetahui tentang Rekayasa Genetika Pada Tanaman Pangan3). Melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi Universitas Trisakti, khususnya di bidang Pengabdian Kepada Masyarakat sebagai realisasi program Pengabdian kepada Masyarakat Fakultas Hukum Universitas Trisakti melalui penyuluhan hukum Rekayasa Genetika Pada Tanaman Pangan. Berdasarkan kegiatan PKM penyuluhan hukum ini, maka dapat ditarik beberapa kesimpulan sebagai berikut:1). Warga masyarakat Kunciran, Tangerang merupakan sasaran yang tepat sebagai sasaran dari sosialisasi ini.2). Dengan kredebilitas para penyuluh yang menguasai materi-materi yang disampaikan, maka penyuluhan hukum tersebut dapat diserap baik oleh para peserta terbukti lebih dari 50% menyatakan materi yang disampaikan jelas dan menginginkan untuk diadakan penyuluhan kembali oleh Fakultas Hukum Universitas Trisakti.3). Minat dan keaktifan para peserta dalam kegiatan PKM inisangat menunjang atas kesuksesan kegiatan penyuluhan ini, dimana dari hasil diskusi tanya jawab didapati bahwa mereka butuh akan penyuluhan hukum lainnya.