Tinjauan yuridis pendaftaran hak tanggungan elektronik di Kantor Pertanahan Kota Jakarta Pusat
H Hak Tanggungan elektronik merupakan layanan elektronik pertama yang diluncurkan untuk kepentingan dan kemudahan masyarakat dalam kebutuhan berinvestasi dengan mengajukan pinjaman pada institusi keuangan terutama Perbankan. Sejak tanggal 8 Juli 2020 pelayanan HT-el wajib dilaksanakan di seluruh kantor pertanahan termasuk Kantor Pertanahan Kota Jakarta Pusat. Permasalahan dalam skripsi ini apakah pendaftaran HT-el di Kantor Pertanahan Kota Jakarta Pusat sudah sesuai dengan Permen ATR/Kepala BPN Nomor 5 Tahun 2020 dan apa kendala PPAT saat melakukan pendaftaran HT-el di Kantor Pertanahan Kota Jakarta Pusat. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif yang bersifat deskriptif analitis dengan bersumber pada data sekunder dan data primer sebagai data pendukung yang dianalisis secara kualitatif serta penarikan kesimpulan secara deduktif. Hasil penelitian menggambarkan bahwa Pendaftaran HT-el di Kantor Pertanahan Kota Jakarta Pusat sudah sesuai dengan Permen ATR/Kepala BPN Nomor 5 Tahun 2020 karena pendaftaran HT-el di Kantor Pertanahan Kota Jakarta Pusat memungkinkan kreditor untuk mencetak sendiri tanda pendaftaran yang diterbitkan oleh Sistem HT-el kemudian melekatkannya pada Sertipikat Hak atas Tanah atau Hak Milik Satuan Rumah Susun, kemudian kendala PPAT saat melakukan pendaftaran HT-el di Kantor Pertanahan Kota Jakarta Pusat yaitu belum divalidasinya sertipikat sehingga memerlukan waktu yang agak lama untuk pengecekan sertipikat yang akan dibebani Hak Tanggungan, kemudian kendala lain sering adanya gangguan server pada website kantor pertanahan.