Kajian yuridis pelaksanaan permohonan hak guna bangunan di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat
P Pendaftaran tanah adalah suatu rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah secara terus menerus dan berkesinambungan dan teratur berupa pengumpulan, pengolahan penyimpanan dan penyajian data fisik maupun yuridis bagi kepentingan rakyat, dalam rangka memberikan jaminan kepastian hukum di bidang pertanahan, termasuk penebitan tanda buktinya. Pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana pelaksanaan permohonan Hak Guna Bangunan di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat dan kendala-kendala apa yang terjadi dalam pelaksanaan permohonan Hak Guna Bangunan di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat?. Metode yang digunakan adalah Tipe Penelitian Yuridis Normatif yang bersifat deskriptif, analisis data dilakukan secara kualitatif, penarikan kesimpulan menggunakan logika deduktif. Kesimpulan berdasarkan analisis dan hasil wawancara dapat diketahui bahwa, pelaksanaan prosedur permohonan Hak Guna Bangunan di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tetapi terdapat beberapa kendala sehingga dalam penyelesaian penerbitan sertipikat hak guna bangunan tidak tepat waktu. Karena banyaknya permohonan tidak sebanding dengan jumlah sumber daya manusia di Kantor Pertanahan tersebut dan pemohon yang kurang melengkapi persyaratan, serta adanya pihak lain yang menguasai tanah yang dimohon, dan adanya pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap yang menyebabkan keterlambatan dalam penyelesaian permohonan hak yang diajukan.