Jaminan kepastian hukum atas penerbitan sertipikat hak huna bangunan (Studi Kasus Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara nomor 30/G/2016/PTUN.SMD)
P Pasal 19 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria memerintahkan pemerintah untuk menyelenggarakan kegiatan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia demi menjamin kepastian hukum. Kegiatan pendaftaran tersebut meliputi pemberian surat-surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat, yang dalam hal ini adalah sertipikat hak atas tanah. Meskipun demikian, dalam prakteknya efektivitas sertipikat dalam memberikan jaminan kepastian dan perlindungan hukum masih sering dipertanyakan. Sehubungan dengan hal tersebut, terdapat suatu kasus yang diangkat oleh penulis yaitu gugatan oleh Aji Mardiana atas keabsahan sertipikat Hak Guna Bangunan atas nama PT. Komatsu Remanufacturing Asia yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Balikpapan. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah jaminan kepastian hukum atas penerbitan sertipikat Hak Guna Bangunan atas nama PT. Komatsu Remanufacturing Asia? Serta apakah Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor 30/G/2016/PTUN.SMD sesuai dengan ketentuan Hukum Tanah Nasional? Untuk menjawab permasalahan tersebut, dilakukan penelitian secara yuridis normatif terhadap kaidah-kaidah hukum pendaftaran tanah di Indonesia serta konsep-konsep kepastian hukum. Pengolahan data dilakukan secara kualitatif dan penarikan kesimpulan menggunakan pola pikir deduktif. Kesimpulan dari penelitian adalah kepastian hukum atas penerbitan sertipikat Hak Guna Bangunan atas nama PT. Komatsu Remanufacturing Asia dapat terwujud karena adanya upaya disiplin hukum, baik dari PT. Komatsu Remanufacturing Asia sebagai badan hukum maupun Kantor Pertanahan sebagai wakil pemerintah.