Tinjauan yuridis lahirnya hak tanggungan melalui pendaftaran hak tanggungan secara elektronik di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat
S Sistem Hak Tanggungan Elektronik (HT-el) adalah serangkaian proses pelayanan hak tanggungan dalam rangka pemeliharaan data pendaftaran tanah melalui sistem elektronik terintegrasi. Dalam pelaksanaannya terkadang terdapat beberapa kendala secara fisik maupun sistem. Permasalahannya adalah bagaimana pendaftaran Hak Tanggungan dan lahirnya Hak Tanggungan setelah berlakunya Peraturan Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat dan apakah kendala yang dihadapi serta bagaimana cara mengatasinya. Tipe penelitian ini adalah penelitian normatif dalam bentuk deskriptif-analitis, menggunakan sumber data primer dan sekunder. Data hasil penelitian dianalisis secara kualitatif dan pengambilan kesimpulan dengan pemahaman deduktif. Pendaftaran HT-el yang di lakukan di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat sudah berjalan sejak tahun 2019 yang berpedoman pada Peraturan Menteri Agraria dan Tata ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 tahun 2019 tentang Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional 5 tahun 2020 tentang Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik. Terdapat perbedaan dalam hal pencatatan Hak Tanggungan pada sertipikat objek Hak Tanggungan dimana untuk pendaftaran Hak Tanggungan secara konvensional pencatatan dilakukan oleh Kepala kantor pertanahan kota administrasi Jakarta Barat, sedangkan pendaftaran HT-el, dapat dilakukan oleh kreditur dengan mencetak catatan yang diterbitkan oleh sistem HT-el dan melekatkannya pada Sertipikat objek Hak Tanggungan. Namun demikian pencatatan Hak Tanggungan di sertipikat objek Hak Tanggungan tidak membuat Hak Tanggungan lahir karena Hak Tanggungan lahir sejak dicatat dalam Buku Tanah. Kendala yang timbul dari Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat adalah dalam HT-el biasanya terdapat pembaruan sistem yang terjadi secara tiba-tiba dan adanya ganggungan pada PUSDATIN (pusat data dan informasi). Kendala di PPAT yaitu dalam pendaftaran HT-el terdapat ganguan server yang muncul saat PPAT mengupload dokumen Akta dan lainnya, padahal PPAT hanya punya waktu 7 hari kerja setelah APHT ditandatangani. Kendala di kreditur adalah waktu Pengecekan Sertipikat sebelum melakukan Pembuatan APHT, yang sering terkendala sehingga PNBP pengecekan tersebut baru bisa dibayar sehari setelah validasi selesai. Untuk mengatasi kendala tersebut maka Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat, melakukan perbaikan sistem aplikasi untuk pendaftaran HT-el. Di pihak PPAT menginginkan adanya koordinasi antara para pihak yang berkepentingan untuk membahas lebih lanjut mengenai persoalan prosedural HT-el terkait sering terjadinya gangguan dan pihak kreditur dengn mempercepat waktu Pengecekan Sertipikat.