Pelatihan konsep rekonsiliasi Fiskal bagi Guru-guru SMA se Jakarta Timur
K Koreksi fiskal adalah koreksi atau penyesuaian yang harus dilakukan oleh wajib pajak sebelum menghitung Pajak Penghasilan (PPh) bagi wajib pajak badan dan wajib pajak orang pribadi (yang menggunakan pembukuan dalam menghitung penghasilan kena pajak).Koreksi fiskal terjadi karena adanya perbedaan perlakuan/pengakuan penghasilan maupun biaya antara akuntansi komersial dengan akuntansi pajak.Dalam Rekonsiliasi Fiskal dilakukan proses penyesuaian-penyesuaian laporan laba/rugi fiskal berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan di Indonesia sehingga diperoleh laba/ rugi fiskal sebagai dasar untuk perhitungan pajak penghasilan untuk satu tahun tertentu. Undang-undang yang mengatur tentang perlunya dilakukan rekonsiliasi fiskal adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali perubahan, Pertama: Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991, Kedua: Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994, Ketiga: Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 dan diubah terakhir dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 36 tahun 2008.
F Fiscal correction is a correction or adjustment that must be made by taxpayers before calculating Income Tax (PPh) for corporate taxpayers and individual taxpayers (who use bookkeeping in calculating taxable income).Fiscal correction occurs because of differences in treatment / recognition of income and costs between commercial accounting and tax accounting.In Fiscal Reconciliation a process of adjustments to the fiscal profit / loss statement is based on the provisions of taxation laws in Indonesia so that a fiscal profit / loss is obtained as the basis for calculating income tax for a particular year. The law governing the need for fiscal reconciliation is Law Number 7 of 1983 concerning Income Tax as amended several times, First: Act Number 7 of 1991, Second: Act Number 10 of 1994, Third: Act Law No. 17/2000 and amended lastly by the Income Tax Law No. 36/2008.