Penyuluhan hukum tentang aspek hukum penggunaan klausula baku di sektor properti di PT. Summarecon Agung, Tbk
T Tujuan kegiatan PKM ini adalah untuk:1). Melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi, yaitu pengabdiankepada masyarakat melalui pelatihan hukum yang akan membahas tentang bagaimana klausula baku dalam perjanjian baku yang ada diperusahaan mal;2). Memberikan pengetahuan sederhana kepada pekerja mengenaiperjanjian baku dalam perjanjian sewa menyewa. Dilihat dari PKM “Penyuluhan Hukum tentang Aspek HukumPenggunaan Klausula Baku di Sektor Properti†di PT. SummareconAgung, Tbk, maka dapat disimpulkan bahwa:1). Para peserta dapat mengetahui apa yang dimaksud denganperjanjian baku, klausula baku, dan klausula eksonerasi dalamperspektif hukum perlindungan konsumen disektor property, danapa akibatnya secara hukum bila dalam pencantuman klausulabaku dalam kepemilikan property (pengikatan perjanjian jualbeli/PPJB) termasuk klausula eksonerasi yang merugikan pihakkonsumen properti.2). Para peserta dapat mengetahui hak-hak dan kewajiban konsumen(sebagai pemilik proerti) serta hak-hak dan kewajiban pihakpengembang (selaku pelaku usaha) dalam kepemilikan property(hunian vertikal dan/atau landed house), hubungan hukum yangterjadi diantara para pihek (konsumen dan pengembang),pemahaman aturan klausula baku dalam perjanjian pengikatan jualbeli proerti, serta upaya penyelesaian jika terjadi masalah diantarapihak terkait klausula baku dalam perjanjian jual beli properti.3). Para peserta mengetahui posisi atau kedudukan antara konsumen(sebagai pemilik property hunian vertikal dan/atau landed house)dengan pihak pengembang (sebagai pelaku usaha) terkait klausulbaku dalam perjanjian jual beli property.