DETAIL KOLEKSI

Penyuluhan hukum girik atas tanah yang pernah didaftar di wilayah RT 004/006, Kelurahan Kunciran, Pinang, Tangerang


Oleh : Irene Eka Sihombing, Dyah Setyorini, Endang Pandamdari, I Komang Suka’arsana, Irene Mariane, Endang Suparsetyani [et.al.]

Info Katalog

Kata Kunci : legal counseling, girik land, registered land

Subyek : Land tenure

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2017


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2017_PKM_HK_Penyuluhan-Hukum-Girik-Atas-Tanah_Halaman-Judul.pdf 5
2. 2017_PKM_HK_Penyuluhan-Hukum-Girik-Atas-Tanah_Pengesahan.pdf 2
3. 2017_PKM_HK_Penyuluhan-Hukum-Girik-Atas-Tanah_Bab-1_Pendahuluan.pdf 4
4. 2017_PKM_HK_Penyuluhan-Hukum-Girik-Atas-Tanah_Bab-2_Rencana-Kegiatan.pdf
5. 2017_PKM_HK_Penyuluhan-Hukum-Girik-Atas-Tanah_Bab-3_Pelaksanaan-Kegiatan.pdf
6. 2017_PKM_HK_Penyuluhan-Hukum-Girik-Atas-Tanah_Bab-4_Evaluasi-Kegiatan.pdf
7. 2017_PKM_HK_Penyuluhan-Hukum-Girik-Atas-Tanah_Bab-5_Kesimpulan-dan-Rekomendasi.pdf
8. 2017_PKM_HK_Penyuluhan-Hukum-Girik-Atas-Tanah_Lampiran.pdf

T Tujuan kegiatan adalah :1). Melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi, yaitu pengabdiankepada masyarakat melalui penyuluhan hukum tentang Girikatas tanah yang belum pernah terdaftar dan permasalahanyang timbul dalam praktek.2). Memberikan pengetahuan kepada masyarakat sejak dinikhususnya masyarakat di wilayah RT 004/006 KelurahanKunciran, Pinang, Tangerang tentang Girik atas tanah yangbelum pernah terdaftar dan permasalahan yang timbul dalampraktek. Berdasarkan kegiatan PKM penyuluhan hukum ini, maka dapatditarik kesimpulan sebagai berikut :1). Warga Warga RT 004/006, Kunciran, Pinang, Tangerangsebagai sasaran penyuluhan hukum sudah tepat, karena,warga masih awam hukum padahal kenyataannya warga adayang sedang mengalami masalah hukum mengenai girik.2). Ketidaktahuan mereka mengenai hukum membuat warga tidakmengambil jalur hukum untuk menyelesaikan masalah hukumyang sedang dihadapi.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?