Perlindungan hukum kepemilikan hak atas tanah
M Masalah sertifikasi hak atas tanah menjadi fenomena yang crusial. Hal inikarena menyangkut berbagai wacana yang berkembang tentang sertifikasitanah. Pemilikan tanah sangat rawan terhadap terjadinya sengketa dimasyarakat perkotaan maupun perdesaan. Konsekuensinya, pemilik tanahsangat mutlak memiliki sertifikat hak atas tanah. Namun demikian, banyaktanah di perkotaan maupun pedesaan belum atau tidak bersertifikat, akibatsebagian besar pemilik tanah menghadapi banyak kendala sosial ekonomiuntuk mensertifikatkan tanah. Oleh karena itu, luas tanah hak rakyat yangsudah bersertifikat baru sebagian kecil dibandingkan dengan luas tanah belumbersertifikat, antara lain karena pelaksanaan program penyertifikatan tanahsecara massal yang dilaksanakan oleh Badan Pertanahan Nasional belumsepenuhnya berhasil. Tingkat pengetahuan masyarakat tentang sertifikattanah, sangat dipengaruhi oleh tingkat pendidikan masyarakat di daerah yangbersangkutan. Tingkat persepsi masyarakat terhadap biaya pengurusan danwaktu penyelesaian sertifikat tanah, bervariasi. Bagi masyarakat di daerahyang eksesebilitasnya rendah, disamping belum terjangkau oleh programpenyertifikatan tanah secara massal, serta dinamika perubahan penggunaandan penguasaan tanah intensitasnya rendah; akibatnya pemilikan sertifikattanah tidak atau belum merupakan kebutuhan yang mendesak.