Penyuluhan hukum tanggungjawab negara terhadap kesehatan dan kesejahteraan hidup di tengah pandemi Covid-19
T Tujuan kegiatan PKM ini adalah untuk:1). Melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi, yaitu pengabdian kepada masyarakatmelalui pelatihan hukum terhadap hak atas kesejahteraan dan kesehatan sebagai hakasasi manusia.2). Memberikan pengetahuan sederhana kepada masyarakat Indonesia mengenai pengaturan dan akibat hukum pelanggaran terhadap pengaturan hak atas kesejahteraan dan kesehatan sebagai hak asasi manusia. Penyuluhan Hukum hak atas kesejahteraan dan kesehatan sebagai hak asasi manusiadilakukan melalui metode daring: Memberikan ceramah melalui presentasi dan diskusi/tanya-jawab. Dari penyuluhan yang berjudul Hak Atas Kesejahteraan dan Kesehatan Sebagai Hak Asasi Manusia, yang semula akan dilakukan di UKM Kelurahan Tegal Alur, Kecamatan Kalideres,Jakarta Barat, tetapi dikarenakan keadaan Covid-19 maka tidak dimungkinkan dilaksanakan ditempat tersebut sehingga kami sebagai panitia mengambil langkah untuk melakukan secara metode daring, pada Hari Kamis, 23 Juli 2020, maka dapat dikatakan bahwa pelaksanaan penyuluhan berhasil karena para peserta antusias dalam bertanya pada sesi diskusi dan tanya jawab.