Penyuluhan hukum tentang bentuk-bentuk corporate action dalam hukum perusahaan di Indonesia di PT Summarecon Agung Tbk
T Tujuan kegiatan PKM ini adalah untuk:1). Melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi, yaitu pengabdiankepada masyarakat melalui pelatihan hukum yang akan membahastentang bagaimana perubahan bentuk hubungan hukum yang terjadidalam perusahaan akibat perubahan perusahaan (corporate action);2). Memberikan pengetahuan sederhana kepada pekerja mengenaimasalah perubahan perusahaan (corporate action). Dilihat dari PKM “PENYULUHAN HUKUM TENTANG BENTUKBENTUKCORPORATE ACTION DALAM HUKUM PERUSAHAAN DIINDONESIA†di PT. Summarecon Agung, Tbk, maka dapat disimpulkanbahwa:1). Para peserta dapat pemahaman umum bahwa perbuatan melawanhukum (PMH) akan menimbulkan perikatan tanpa harus adahubungan hukum antara pelaku PMH dengan korbannya. Tetapidalam kenyataan PMH ini dapat bersinggungan dengan perjanjian;2). Para peserta dapat mengetahui bahwa PMH yang paling nyataakan terlihat sebelum perjanjian disetujui, tetapi di sisi lain, PMHjuga dapat dilakukan setelah perjanjian terbit, bahkan telahdijalankan;3). Para peserta dapat mengetahui bahwa gugatan PMH haruslahmenguraikan unsur-unsur PMH tersebut dan membuktikan tiap-tiapunsurnya;4). Para peserta dapat mengetahui bahwa ganti rugi yang dapatdiperoleh dari gugatan PMH ini adalah ganti rugi nominal, ganti rugikompensasi atau ganti rugi penghukuman.