Penyuluhan hukum tentang peranan tata cara pengajuan dan pembuatan gugatan/permohonan
T Tujuan kegiatan adalah : 1). Melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi, yaitu pengabdian kepada masyarakat melalui penyuluhan hukum yang akan membahas tentang Tata Cara Pegajuan dan Pembuatan Gugatan/ Permohonan2). Memberikan pengetahuan dan membantu mensosialisasikan kepada masyarakat mengenai Tata Cara Pegajuan dan Pembuatan Gugatan/ Permohonan. Berdasarkan kegiatan PKM penyuluhan hukum ini, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai bahwa pengurus dan anggota KOPEGMAR, Tanjung Priok, Jakarta Utara sebagai sasaran dari penyuluhan hukum tentang “ Tata Cara Pengajuan dan Pembuatan Gugatan/ Permohonan†adalah sudah tepat.