Tinjauan yuridis tentang pembebasan jabatan akibat pemberian izin rehabilitasi bagi narapidana (Studi penelitian putusan MA No. 518 K/TUN/2015)
D alam sistem penyelenggaraan pemerintah yang berdaya guna,baik, dan bersih merupakan hal konkret yang dibahas secara mendalam dan komprehensif. Berkaitan dengan reformasi birokrasi, aparatur negara menjadi garda terdepan pembangunan nasional mewujudkan pemerintahan yang degnan prinsip good governance dan clean governance. Berkaitan dengan aparatur Negara pasti selalu berhubungan dengan pegawai negeri sipil. Untuk menciptakan pegawai negeri sipil yang bersatu padu, bermental baik, berwibawa, kuat, bersih, berkualitas tinggi, dan sadar akan tanggung jawab sebagai aparatur negara menjadi cermin dan refleksi pegawai negeri sipil yang diharapkan kedepannya. Pokok permasalahannya adalah bagaimana pelaksanaan dari penerbitan SK Menteri Nomor M.HH-152.KP.06.03 Tahun 2013 tanggal 13 November tentang pembebasan jabatan Thurman Saud Marojahan Hutapea,Bc.IP,S.H.,M.Hum, apakah penerbitan SK Menteri tadi sesuai dengan PP No.53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dan apakah putusan No 518/K/TUN/2015 yang memenangkan Thurman Saud Marojahan Hutapea, Bc.IP,S.H.,M.Hum. sudah sesuai dengan PP No 53 Tahun 2010 tentang Displin Pegawai Negeri Sipil. Pengolahan data dilakukan dengan tipe penelitian adalah hukum normatif dengan sifat deskriptif analitis dan menggunakan data sekunder yang dianalisis secara kualitatif untuk selanjutnya ditarik kesimpulan secara logika deduktif. Keputusan penjatuhan hukuman Pembebasan Jabatan Terhadap PNS di Medan dengan golongan III A yang diputuskan Menteri Hukum dan HAM tersebut tidak sesuai dan melanggar dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010. Putusan MA No 518 K/TUN/2015 yang telah dimenangkan oleh Thurman menjadi gambaran peristiwa hukum bahwa pihak BAPEK yang dikuatkan oleh pihak Menkumham RI tidak boleh serta merta membuat keputusan yang dinilai tidak adil dengan memberikan hukuman disiplin tingkat berat berupa pembebasan jabatan. Putusan MA sama sekali tidak bertentangan dengan PP No 53 Tahun 2010 dan sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan tersebut.