Strategi preservasi lansekap Kawasan Situ Gintung sebagai daerah resapan air Kecamatan Ciputat Timur Kabupaten Tangerang
K awasan Situ Gintung yang terletak di kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang. Pada kawasan ini, terdapat danau / situ yang awalnya berfungsi sebagai sumber air masyarakat sekitar kawasan Situ Gintung, namun seiring berjalannya waktu situ ini juga dimanfaatkan sebagai area rekreasi. Kawasan di sekitar situ yang mulanya adalah lahan kosong dan area persawahan beralih fungsi menjadi permukiman, perdagangan, dan pendidikan. Perubahan tata guna lahan menjadi salah satu penyebab terjadinya bencana jebolnya tanggul Situ Gintung 27 Maret 2009, penyebab lain bencana ini adalah karena curah hujan yang tinggi pada bulan-bulan sebelumnya dan kurangnya pemeliharaan tanggul situ tersebut. Penelitian dilakukan di daerah tangkapan air Situ Gintung dengan luasan area sebesar 30,57 ha. Penelitian ini diawali dengan bencana jebolnya tanggul Situ Gintung yang menyebabkan kerusakan fungsi fisik dan ekologi situ. oleh karena itu, tujuan dari penelitian ini adalah untuk membuat strategi preservasi lanskap kawasan Situ Gintung yang dapat mengembalikan fungsi kawasan situ sebagai daerah resapan air. Penelitian ini memperoleh hasil akhir berupa strategi preservasi sebagai upaya perencanaan lanskap kawasan Situ Gintung yang membagi kawasannya menjadi tiga satuan lahan. Pembagian ini berdasarkan pada teori Marsh (1991) tentang pembagian ruang di daerah aliran sungai menjadi tiga satuan lahan yaitu Satuan Lahan Pengelolaan Air, Satuan Lahan Penyangga, dan Satuan Lahan Pengembangan. Metode yang digunakan penulis adalah teknik overlay dan skoring data. Untuk mendapatkan tiga satuan lahan ini maka dilakukan analisis terhadap karakteristik tapak. Data yang dianalisis berupa kemiringan lahan, jenis tanah, curah hujan, hidrologi, debit air, sedimentasi, penutupan lahan, dan demografi kawasan studi. Dari analisis data dan informasi, kemudian dilakukan penetapan satuan lahan pengelolaan air melalui analisis badan air kawasan Situ Gintung. Kemudian selanjutnya dilakukan penentuan satuan lahan penyangga dan sisanya merupakan satuan lahan pengembangan.
S itu Gintung area located in Ciputat Timur sub-district, South Tangerang City, Tangerang Regency. In this area, there is a lake that initially functioned as a community water source around the Situ Gintung area, but over time it is also used as a recreation area. The area around the lake which was originally an empty land and rice field area changed its function to settlements, trade, and education. Land use change is one of the causes of the collapsed Situ Gintung embankment on March 27, 2009, another cause of this disaster is the high rainfall in the previous months and the lack of maintenance of the lake embankment. The study was conducted in the Situ Gintung catchment area with an area of 30.57 ha. This research began with the disaster of the Situ Gintung embankment which caused damage to the physical and ecological functions of the lake. therefore, the aim of this research is to make a landscape preservation strategy for the Situ Gintung area that can restore the function of the area as a water catchment area. This study obtained the final results in the form of a preservation strategy as a landscape planning effort in the Situ Gintung area which divided the area into three land units. This division is based on Marsh's (1991) theory of the division of space in the watershed into three land units namely Water Management Land Units, Buffer Land Units, and Development Land Units. The method used by the writer is data overlay and scoring techniques. To get these three land units, an analysis of site characteristics is carried out. The data analyzed in the form of land slope, soil type, rainfall, hydrology, water discharge, sedimentation, land cover, and demography of the study area. From the analysis of data and information, then the determination of water management land units is carried out through an analysis of the water body of the Situ Gintung area. Then the determination of the buffer land unit is carried out and the rest is the land development unit.