Persekongkolan tender paket pengadaan alat kedokteran di RSUD Abdul Wahab Sjahranie (studi terhadap putusan KPPU nomor 24/KPPU-l/2016)
U Untuk terciptanya persaingan usaha yang sehat, pelaku usaha wajib untuk memenuhi peraturan yang berlaku, salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun1999 diatur mengenai kegiatan yang dilarang dalam persaingan usaha,salah satunya adalah persekongkolan tender. Tender itu sendiri diatur di dalam Peraturan Presiden No 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang dan atau / Jasa Jo Peraturan Presiden No4 Tahun 2015. Persekongkolan tender merugikan pelaku usaha lain yang bersaing secara jujur dan potensial. Permasalahan dalam perkara ini adalah bagaimana bentuk persekongkolan yang dilakukan oleh para Terlapor dan bagaimana penerapan pendekatan Rule of Reason dalam putusan tersebut. Berdasarkan analisis putusan KPPU terhadap Pasal 22 Undang-UndangNomor 5 Tahun 1999, pengolahan data dilakukan secara kualitatif, jenis data yang digunakan adalah jenis data primer dan sekunder dengan pengambilan kesimpulan secara logika deduktif. Berdasarkan analisis atas Putusan KPPU terhadap Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, unsur-unsur dalam Pasal 22 terpenuhi. Bentuk persekongkolan yang dilakukan adalah Persekongkolan Horizontal, yakni adanya hubungan afiliasi diantara para Terlapor,adanya Kerja sama antara para pihak, adanya perusahaan pendamping dan menciptakan persaingan usaha yang semu, dan lain lain. Hal tersebut diketahui oleh KPPU dengan pendekatan Rule of Reason , atas persekongkolan tersebut. Maka, karena telah dibuktikan adanya persekongkolan dalam tender tersebut, para pelaku usaha dapat dijatuhkan sanksi yakni berupa pengenaan denda.