Kewajiban menyampaikan laporan oleh PT Plaza Indonesia Realty Tbk atas pengambilalihan saham PT Citra Asri Property berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Persaingan Usaha
P Pengambilalihan saham yang dilakukan oleh pelaku usaha di Indonesia kerap kali melanggar ketentuan yang diatur didalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat seperti yang dilakukan oleh PT Plaza Indonesia Realty Tbk dalam penelitian ini. Adapun pokok Permasalahan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut: Apakah pengambilalihan saham yang dilakukan oleh PT Plaza Indonesia Realty, Tbk. terhadap PT Citra Asri Property sudah sesuai dengan peraturan perundang- undangan di bidang persaingan usaha dan Apakah pengenaan sanksi administratif oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kepada PT Plaza Indonesia Realty sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dibidang persaingan usaha. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif bersifat deskriptif, dengan menggunakan data sekunder yang dianalisis secara kualitatif. Dengan terpenuhinya unsur-unsur mengenai kewajiban pemberitahuan pengambilalihan saham dalam Pasal 29 Undang-Undang No 5 Tahun 1999 maka PT Plaza Indonesia Realty Tbk dapat dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan Pasal 6 Peraturan Pemerintah No 57 Tahun 2010. Kesimpulan pengambilalihan yang dilakukan oleh PT Plaza Indonesia Realty Tbk sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang persaingan usaha maka PT Plaza Indonesia dikenakan sanksi denda administratif sebesar Rp. 1.000.000.000. Sanksi tersebut lebih sedikit dari yang diatur didalam peraturan perundang-undangan yang mengatur pemberian sanksi denda sebesar Rp. 1.000.000.000 per hari keterlambatannya. Saran kepada Pelaku Usaha hendaknya dapat berperan aktif dalam mencari informasi mengenai tindakan pengambilalihan yang dilakukannya dan kepada Majelis Komisi Persaingan Usaha sebaiknya dapat lebih konsisten dalam penjatuhan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang melanggar dengan terus mengacu kepada ketentuan Undang-Undang.