DETAIL KOLEKSI

Analisis terhadap batasan dan kriteria menolak dan/atau menghalangi pelaku usaha tertentu menurut Pasal 19 huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Studi Terhadap Putusan KPPU No 14/KPPU-L/2015 dan Putusan KPPU No 22/KPPU-I/2016)


Oleh : Heizly Axelus Anggaria

Info Katalog

Nomor Panggil : 2018/II/048

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2018

Pembimbing 1 : Anna Maria Tri Anggraini

Subyek : Commercial law

Kata Kunci : business competition law, market control, limits and criteria to reject and/or prevent certain busin

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2018_TA_HK_010001400198_Halaman-Judul.pdf
2. 2018_TA_HK_010001400198_Lembar-Pengesahan.pdf
3. 2018_TA_HK_010001400198_Bab-1_Pendahuluan.pdf 13
4. 2018_TA_HK_010001400198_Bab-2_Tinjauan-Pustaka.pdf
5. 2018_TA_HK_010001400198_Bab-3_Metode-Penelitian.pdf
6. 2018_TA_HK_010001400198_Bab-4_Pembahasan.pdf
7. 2018_TA_HK_010001400198_Bab-5_Penutup.pdf
8. 2018_TA_HK_010001400198_Daftar-Pustaka.pdf
9. 2018_TA_HK_010001400198_Lampiran.pdf

H Hukum Persaingan Usaha merupakan hukum yang mengatur mengenai persaingan antar pelaku usaha dalam melakukan suatu kegiatan usaha. Hukum Persaingan Usaha diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Ada beberapa kegiatan yang dilarang dalam Undang-Undang No 5 Tahun 1999 salah satunya yaitu penguasaan pasar yang diatur pada Pasal 19 sampai dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Pasal 19 huruf a mengatur mengenai kegiatan yang dilarang oleh pelaku usaha yaitu menolak dan/atau menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar bersangkutan. Permasalahan yang dibahas dalam Skripsi ini adalah : Bagaimana batasan dan kriteria yang ditetapkan KPPU tentang pengertian menolak dan/atau menghalangi pelaku usaha tertentu menurut pasal 19 huruf a UU no 5 Tahun 1999 dan Bagaimana KPPU dalam menerapkan unsur Pasal 19 huruf a UU no 5 tahun 1999 terhadap putusan KPPU No 14/KPPU-L/2015 dan Putusan KPPU No 22/KPPU-I/2016. Tipe penelitian yang digunakan ialah penelitian Yuridis- Normatif yang bersifat deskrptif analisis. Sumber data yang digunakan adalah data yang bersifat primer dan data yang bersifat sekunder. Data diolah secara kualitatif, berdasarkan analisis pada Putusan KPPU No 14/KPPU-L/2015 dan Putusan KPPU No 22/KPPU-I/2016, dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Penelitian memberikan kesimpulan, bahwa batasan dan kriteria dari menolak dan/atau menghalangi yang dimaksud yaitu dengan cara yang tidak wajar atau dengan alasan non-ekonomi. Penerapan unsur Pasal 19 huruf a UU No.5/1999 dengan menjabarkan unsur pasal tersebut batasan dan kriteria dalam kedua putusan tersebut sangat fleksibel sehingga perlu dikaji dan diberikan batasan lebih rinci terkait unsur menolak dan/atau menghalangi tersebut.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?