H
Hukum Persaingan Usaha merupakan hukum yang mengatur mengenai persaingan antar pelaku usaha dalam melakukan suatu kegiatan usaha. Hukum Persaingan Usaha diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Ada beberapa kegiatan yang dilarang dalam Undang-Undang No 5 Tahun 1999 salah satunya yaitu penguasaan pasar yang diatur pada Pasal 19 sampai dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Pasal 19 huruf a mengatur mengenai kegiatan yang dilarang oleh pelaku usaha yaitu menolak dan/atau menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar bersangkutan. Permasalahan yang dibahas dalam Skripsi ini adalah : Bagaimana batasan dan kriteria yang ditetapkan KPPU tentang pengertian menolak dan/atau menghalangi pelaku usaha tertentu menurut pasal 19 huruf a UU no 5 Tahun 1999 dan Bagaimana KPPU dalam menerapkan unsur Pasal 19 huruf a UU no 5 tahun 1999 terhadap putusan KPPU No 14/KPPU-L/2015 dan Putusan KPPU No 22/KPPU-I/2016. Tipe penelitian yang digunakan ialah penelitian Yuridis- Normatif yang bersifat deskrptif analisis. Sumber data yang digunakan adalah data yang bersifat primer dan data yang bersifat sekunder. Data diolah secara kualitatif, berdasarkan analisis pada Putusan KPPU No 14/KPPU-L/2015 dan Putusan KPPU No 22/KPPU-I/2016, dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Penelitian memberikan kesimpulan, bahwa batasan dan kriteria dari menolak dan/atau menghalangi yang dimaksud yaitu dengan cara yang tidak wajar atau dengan alasan non-ekonomi. Penerapan unsur Pasal 19 huruf a UU No.5/1999 dengan menjabarkan unsur pasal tersebut batasan dan kriteria dalam kedua putusan tersebut sangat fleksibel sehingga perlu dikaji dan diberikan batasan lebih rinci terkait unsur menolak dan/atau menghalangi tersebut.