Pengaturan posisi dominan dalam hukum persaingan usaha: Studi perbandingan dengan Jepang
P Persaingan usaha memiliki peran yang sangat penting dalam meningkatkan perekonomian negara, dengan banyaknya usaha yang muncul dan berkembang diperlukan adanya kebijakan yang mengatur agar persaingan usaha tetap berjalan dengan sehat. Tidak dapat dipungkiri bahwa posisi dominan dalam hal ini dapat terjadi di setiap negara untuk menghambat persaingan usaha. Di wilayah Asia, Indonesia dan Jepang mengadopsi kebijakan persaingan usaha dari Sherman Act, selain itu perkembangan ekonomi keduanya dibesarkan oleh perusahaan swasta yang mana semakin dimungkinkan terjadinya tindakan posisi dominan yang dilakukan para perusahaan tersebut. Pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana persamaan dan perbedaan pengaturan posisi dominan di Indonesia dan Jepang serta kewenangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Japan Fair Trade Commission (JFTC) dalam menindaklanjuti penyalahgunaan posisi dominan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif yang mencakup perbandingan hukum dengan sifat penelitian deskriptif analitis, yang memberikan gambaran secara sistematis mengenai fakta yang disertai analisa. Data yang digunakan adalah data sekunder dengan metode pengumpulan data kepustakaan dan analisa dilakukan secara kualitatif. Kesimpulannya: terdapat persamaan dan perbedaan dalam pengaturan posisi dominan di Indonesia dan Jepang yang dilihat dari istilah dan sanksinya, kemudian terhadap adanya penyalahgunaan tindakan posisi dominan, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Japan Fair Trade Commission memiliki kewenangannya masing-masing dalam menerapkan sanksi terhadap pelaku usaha yang melakukan tindakan posisi dominan.