Persekongkolan tender pemilihan mitra kerjasama pembangunan pasar tradisional semi modern pola bangun guna serah (BOT) di Kabupaten Sukabumi berdasarkan pasal 22 Undang-Undang nomor 5 tahun 1999
P Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat memberikan larangan pada persekongkolan dalam tender. Dalam praktek, para pelaku usaha yang satu dengan pelaku usaha lain, atau antara pelaku usaha dengan panitia pengadaan tender sering melakukan persekongkoln dalam tender yang bertujuan untuk memenangkan pelaku usaha tertentu dalam tender. Permasalahan penelitian ini adalah bagaimana bentuk persekongkolan tender serta bagaimana KPPU membuktikan persekongkolan tender dalam pemilihan mitra kerja. Untuk menjawab permasalahan tersebut, dilakukan penelitian secara normatif terhadap putusan KPPU serta peraturan perundangundangan yang mendasarinya. Pengolahan data dilakukan secara kualitatif, sedangkan pengambilan kesimpulan dilakukan dengan menggunakan logika deduktif. Berdasarkan analisis terhadap putusan KPPU diketahui bahwa bentuk persekongkolan yang dilakukan oleh para terlapor adalah persekongkolan horisontal yang melibatkan peserta tender, dan persekongkolan vertikal yang melibatkan panitia tender. KPPU menggunakan beberapa alat bukti yaitu berupa bukti dokumen, saksi dan ahli untuk membuktikan persekongkolan tender. Untuk mencegah persekongkolan dan efek jera bagi pelaku perlu diperjelas mengenai persyaratan tender serta penetapan sanksi untuk seluruh jenis persekongkolan.