Akibat hukum penjatuhan pidana terhadap korporasi pelaku kejahatan lingkungan pengumpulan penimbunan dan pengelolaan limba b3 tanpa izin (studi kasus putusan Mahkamah Agung No. 2060 K/Pid.Sus/2014)
I Impor limbah B3 menjadi perhatian karena menyalahi konvensi Bassel dan juga Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkunga Hidup seta membuka peluang kejahatan oleh korporasi untuk menimbun dan mengelola limbah B3 impor tanpa izin, kegiatan tersebut termasuk kejahatan korporasi yaitu sebuah kejahatan yang terorganisir, dilakukan oleh kalangan tertentu (white collar crime). Hal ini juga dilakukan oleh PT Tri Tunggal Sejahtera Lestari yang mengumpulkan, menimbun, dam mengelola Limbah B3 impor tanpa izin. Sehingga penjatuhan sanksi pidana terhadap korporasi di anggap sebagai ultimum remedium, dengan hukum yang diciptakan diharapkan efektivitas hukum dapat terpenuhi. Menciptakan efektivitas hukum hanya dapat dilakukan jika sistem hukum saling mendukung diantaranya adalah Substansi hukum, struktur hukum, dan budaya/kultur hukum sehingga menjadi tugas besar negara untuk mewujudkan keadilan dan kesejaheraan masyarakat mengingat korban dari kejahatan korporasi bersifat abstrak. Berdasarkan hasil penelitian sebagai akibat hukum dari penimbunan dan pengelolaan Limbah B3 tanpa izin, maka PT Tri Tunggal Sejahtera Lestari yang diwakili oleh Penanggungjawab dijatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun, dan pidana denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah), efektivitas hukum tercipta dengan baik meskipun dalam kejahatan koprorasi lainnya penjatuhan sanksi pidana memiliki kendala berupa hakim yang tidak memiliki sertifikasi lingkungan hidup.