Problematika hukum atas implementasi pasal 70 Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 dalam proses pembatalan putusan arbitrase di Pengadilan Negeri pasca putusan Mahkamah Konstitusi
P Putusan Arbitrase bersifat final and binding, namun dapat diajukan pembatalan ke Pengadilan Negeri berdasarkan Pasal 70 UU No. 30 Tahun 1999. Mengingat Penjelasan Pasal 70 dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 oleh Mahkamah Konstitusi, sehingga permohonan pembatalan Putusan Arbitrase di Pengadilan Negeri hanya berdasarkan norma Pasal 70 yang isinya alasan-alasan yang bersifat pidana, sedangkan permohonan pembatalan putusan arbitrase tersebut merupakan penyelesaian sengketa perdata. Pertanyaan yang timbul yaitu bagaimana proses penyelesaian permohonan pembatalan putusan arbitrase di Pengadilan Negeri sebelum dan setelah Putusan Mahkamah Konstitusi, kemudian apa problematika hukum yang timbul dalam proses tersebut, serta bagaimana solusi hukum terhadap problematika hukum yang timbul dalam proses tersebut. Penulisan ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif, pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Bahan hukumnya terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, teknik pengumpulan bahan hukumnya adalah studi dokumen dengan menggunakan Content Analysis. Analisis bahan hukum dilakukan secara deskriptif-kualitatif dan pengambilan kesimpulan menggunakan metode deduktif. Berdasarkan penelitian tersebut, terjawab bahwa sebelum adanya Putusan Mahkamah Konstitusi, alasan pembatalan dalam Pasal 70 harus dibuktikan terlebih dahulu oleh putusan pengadilan sehingga putusan tersebut menjadi dasar oleh hakim dalam proses penyelesaian permohonan pembatalan putusan arbitrase. Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi, alasan dalam Pasal 70 yang bersifat pidana tidak dibuktikan oleh putusan pengadilan terlebih dahulu sehingga hakim yang memeriksa permohonan pembatalan putusan arbitrase serta merta menilai pemenuhan unsur pasal 70 yang berdampak pada putusan permohonan. Problematika hukum hanya timbul pasca putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu sikap hakim saling bertentangan karena menjalankan hukum acara perdata tapi menilai unsur dugaan pidana pada waktu bersamaan dalam satu persidangan, hakim melanggar asas praduga tidak bersalah dan hakim berkonsekuensi mengintervensi pertimbangan hukum putusan arbitrase untuk menilai unsur pasal 70 tersebut. Problematika hukum tersebut menimbulkan suatu ketidakpastian hukum. Solusi hukumnya yaitu alasan dalam pasal 70 harus dibuktikan oleh putusan pengadilan, dan putusan tersebut menjadi alat bukti dalam permohonan pembatalan putusan arbitrase, sehingga tidak bercampur antara peradilan perdata dan pidana dalam proses permohonan pembatalan putusan arbitrase. Dengan demikian, timbul kepastian hukum dalam substansi hukum yang berdampak pada struktur hukum. Disini letak subsistem hukum saling bertinteraksi dalam kesatuan sistem sebagaimana teori sistem hukum.