Implikasi putusan Mahkamah Konstitusi terhadap upaya pembatalan putusan arbitrase (studi kasus putusan Mahkamah Konstitusi nomor 15/PUU-XII/2014)
P Penulisan Abstrak Magister Ilmu Hukum Universitas Trisakti dengan judul: Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap Upaya Pembatalan Putusan Arbitrase (Studi Kasus Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XII/2014) NIM 110011710008 oleh Heru Kustiyono adalah sebagai berikut: Pertama, Tujuan Penulisan, untuk mendeskripsikan implikasi upaya pembatalan putusan arbitrase terhadap prinsip final and binding pada putusan arbitrase dan sejauhmanakah putusan arbitrase dapat dibatalkan. Kedua, Ruang Lingkup, yaitu mengenai upaya pembatalan putusan arbitrase. Ketiga, Metode Penelitian yang digunakan adalah menggunakan cara penelitian kualitatif dengan bahan sekunder dari bahan hukum normatif dan empiris. Keempat, Ringkasan Hasil, meskipun pada prinsipnya putusan arbitrase bersifat final and binding akan tetapi Undang-Undang Nomor 30 tahun 1999 memberkan peluang untuk melakukan upaya pembatalan putusan yang dikeluarkan oleh arbiter, hal yang demikian diatur melalui Pasal 70 beserta Penjelasannya yang di dalamnya diduga mengandung unsur pidana. Upaya pembatalan putusan arbitrase tersebut bersifat limitatif karena telah ditentukan sebagaimana termuat dalam Pasal 70. Kemudian mengenai Penjelasan Pasal 70 memberikan pengertian bahwa pembatalan putusan arbitrase harus dibuktikan dengan putusan pengadilan. Hal yang demikan menimbulkan inkonsistensi antara Pasal 70 dan Penjelasannya, karena di dalam Pasal 70 hanya mensyaratkan dugaan semata akan tetapi dalam Penjelasannya mengharuskan adanya putusan pengadilan. Terhadap inkonsistensi antara kedua pasal tersebut, Mahkamah Konstitusi memberikan putusan yang membatalkan Penjelasan Pasal 70 karena telah mengakibakan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan, sehingga bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XII/2014 tersebut maka terbuka dengan luasnya bagi para pemohon untuk mengajukan pembatalan putusan arbitrase yang hanya di atur secara limitatif dalam Pasal 70 UU No. 30 tahun 1999, tanpa harus membuktikan di pengadilan terlebih dahulu sebagaimana sebelumnya diatur dalam Penjelasan Pasal 70 No. 30 tahun 1999. Kelima, Simpulan, Pengetahuan mengenai perjanjian Arbitrase seharusnya sudah di pahami para pihak, dan sebagai negara seharusnya tegas dalam membuat aturan, meskipun memang kembali lagi pada perjanjian para pihak, akan menyelesaikan sengketa melalui pengadilan umum atau dengan Arbitrase.